TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA II
TAKLID, ITTIBA’ DAN
TAUFIQ
OLEH
KELOMPOK 12
1.
MULIATI
2.
ST. MILDA DIAN F
3.
NURLEILA
4.
HARNI
5.
LD. AMIN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010
TAKLID, ITTIBA DAN
TAUFIQ
A.
PENDAHULUAN
Fiqih islam merupakan salah satu bidang studi islam yang
paling dikenal oleh masyarakat. Ini karena fiqih terkait langsung dengan
kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai meninggal dunia manusia selalu
berhubungan dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka
fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan
tingkah laku kehidupan manusia, dan yang yermasuk wajib dipelajari, karena
dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada
Allah SWT melalui ibadah seperi shalat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yang demikian itu tidak mengherankan jika fiqih
termaksuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak sejak di Taman
Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi. Fiqih tidak hanya
membahas tentang ibadah seperti shalat, puasa dan haji tetapi juga tentang
muamalah, seperti jualbeli,perdagangan,sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan
perseroan hingga tentang peradialan tindak pidana, masalah rumah tangga,perceraian,
sampai dengan masalah perjanjaian, peperangan dan pemerintahan. Keadaan yang
demikian tampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk
mengatur kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan keteraturan.
Ilmu ushul fiqh merupakan metode dalam menggali dan
menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam
mengistimbatkan hukum syara’ secara benar
dan dapat dipertangung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan
jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan
dengan dalil lainnya. Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah taklid, ittiba’ dan
taufiq. Ketiganya memiliki arti yang
berbeda dan maksudnya pun berbeda. Tetapi ketiga-tiganya sangat jelas diatur
dalam Islam.
Rumusan masalah makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan taklid,
ittiba dan taufiq?
2. Bagaimana hukum taklid dan ittiba
dalam Islam?
B. PEMBAHASAN
1. Taklid
a.
Pengertian Taqlid
Kata taklid berasal dari
bahasa Arab yang kata kerja (fi’il)nya ialah qallada, yuqallidu, dan taqlidan
yang mempunyai arti bermacam-macam, yaitu mengalungi, meniru atau mengikuti.
Sedangkan para ulama ushul fiqh mendefinisikannya yaitu penerimaan perkataan
seseorang sedang engkau tidak mengetahuinya dari mana asal perkataan tersebut.
Jadi menurut ulama ushul ada 2 hal yang terdapat dalam taqlid yaitu:
1)
Menerima atau
mengikuti perkataan orang.
2)
Perkataan atau
pendapat yang diikuti atau yang diterima itu tidak diketahui dasar atau
alasannya apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits.
b.
Hukum Taqlid
Sebagaimana diketahui bahwa
hukum amaliyah yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqh terbagi atas 2 macam,
yaitu:
1.
Hukum amaliyah
yang tidak memerlukan penelitian atau ijtihad. Yakni hukum-hukum yang telah
ditetapkan dalil-dalil qith’I dan dapat diketahui dengan segera tanpa
penelitian yang mendalam sebagai ketentuan syari’at yang sudah pasti seperti
rukun islam dan keharaman dosa besar.
2.
Hukum amaliyah
yang masih memerlukan penelitian dan ijtihad. Amaliyah yang demikian ini banyak
sekali jumlahnya dan menjadi perselisihan pendapat dikalangan para ulama. Orang
yang berupaya mengadakan penelitian ini adlah para mujtahid yang telah memiliki
segala sarana dan kemampuan untuk berijtihad. Maka diharuskan mengambil
pendapat para mujtahid, sebab setiap orang yang tidak mengetahui suatu hukum
perbuatan dan tidak mampu berijtihad wajib menanyakan kepada seseorang yang
ahli, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-NYA QS.AnNahl:43,
Artinya “maka bertanyalah kamu kepada orang yang mempunyai pengethuan jika kamu
tidak mengetahuinya”.
Jika tidak dengan cara
demikian, kemungkinan seseorang akan kesulitan dalam mengamalkan dan memberikan
beban kepada para mukallaf dalam mengistimbatkan suatu hukum, merupakan
pemaksaan. Oleh karena itu, suatu rahmat lantaran Tuhan memerintahkan mereka
mengikuti para ulama dan tidak mewajibkan mengadakan penelitian dan berijtihad
karena ketidak mampuan.
Adapun dalam konsep taklid ada 3 macam
hukum taklid, yaitu:
1.
Taqlid yang haram
Para
ulama membagi taqlid ini menjadi 3, yaitu:
a.
Taqlid kepada
adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang yang bertentangan dengan Al-Qur’an
dan hadits.
b.
Taklid kepada
orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti yang
menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, kekuasaan dari berhala
tersebut.
c.
Taklid kepada
perkataan atau pendapat seseorang sedangkan yang bertaklid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu.
2.
Taqlid yang
dibolehkan
Taqlid yang
dibolehkan apabila bertaqlid kepada seseorang atau beberapa orang mujtahid yang ia belum tentang hukum Allah
SWT dan Rasun-Nya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa dengan
syarat bahwa harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti
itu, dengan kata lain bahwa taqlid ini hanya sementara saja. Taqlid ini
dilakukan selama belum diketahui dalil yang kuat yang dapat dijadikan rujukan
untuk memecahkan persoalan tersebut. Termasuk pula taqlid, orang awam kepada
ulama yang dipercayainya selama orang awam itu belum menemukan alas an dari
pendapat yang diikutinya itu.
Para ulama membagi kelompok masyarakat
kepada 2 golongan, yaitu:
a.
Golongan awam
atau orang yang berpendapat wajib bertaklid kepada pendapat salah satu dari
keempat mahzab tersebut.
b.
Golongan yang
memenuhi syarat-syarat ijtihad.
3.
Taqlid yang
diwajibkan, yaitu bertaklid kepada perkataan dan perbuatan rasulullah SAW.
4.
Taklid yang
berkembang. Taklid yang berkembang sekarang terutama di Indonesia ialah taklid
kepada buku.
c.
Syarat-syarat
Taqlid
Syarat-syarat taqlid terbagi 2, yaitu:
1)
Syarat pada orang
yang bertaqlid.
Yang
diperbolehkan bertaqlid adalah orang awam yang tidak mengerti cara mencari
hukum syari’at, ia boleh mengikuti orang
pandai dan mengamalkannya.
2)
Syarat pada orang yang ditaqklid.
Orang
yang ditaklid adalah orang atau ulama atau mujtahid yang berilmu.
3)
Syarat soal yang
ditaqlid.
Soal
yang ditaqlid adalah masalah-masalah fiqih dan bukan tentang aqidah.
2. Ittiba’
a.
Pengertian
Ittiba’
Ittiba’ berasal dari
bahasa Arab yang kata kerja (fii’il)nya ialah “ittba’a, yattabi’u, ittiba’an,
muttab’un yang berarti “menurut atau mengikuti”. Orang yang mengikuti disebut
muttbi’.
Menurut ulama ushul
fiqih, ittiba’ ialah mengikuti atau menurut semua yang diperintahkan, yang
dilarang dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan perkataan lain ialah
melaksanakan ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad
SAW, baik berupa perintah atau larangan.
Sejak jaman
Rasulullah SAW perintah untuk ittiba’ ini selalu ditentang sehingga hanya
sedikit umat yang mau mempercayai beliau . Sebagai mana firman Allah SWT yang
artinya: “apabila dikatakan kepada mereka, ‘marilah mengikuti apa yang
diturunkan Allah dan mengikuti Rasul’. Mereka menjawab, ‘cukuplah untuk kami
apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka akan
mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun
nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak pula mendapat
petunjuk”(QS. Al Maidah:104).
b.
Macam-macam
Ittiba’
Ada
2 macam ittiba’ taitu kepada Allah SWT dan RasulNya dan ittiba’ kepada selain
Allah dan RasulNya.
1)
Ittiba’ kepada
Allah SWT dan RasulNya
Para
ulama sepakat bahwa seluruh kaum muslimin wajib mengikuti segala perintah Allah
SWT dan menjauhi laranganNya sebagaimana firman Allah SWT yang artnya:
“Ikutilah
apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)”.
Perintah
dan larangan rasul ini ada yang berupa menguatkan apa yang telah dinyatakan Al-Qur’an
atau menjelaskan atau menyebutkan sesuatu yang belum disebut dalam Al-Qur’an.`Seperti
perintah berbuat baik yang tersebut dalam Al-Qur’an atau anjuran nikah,
kemudian hal ini ditegaskan pula oleh hadits-hadits Nabi SAW
2)
Ittiba’ selain
kepada Allah dan RasulNya
Terjadi
perbedaan pendapat para ulama tentang ittiba’ kepada para ulama atau kepada
para mujtahid. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkannya.
c. Taufiq
Taufiq adalah memindahkan atau mengalihkan makna dari
suatu dalil kepada makna yang lain, sehingga tidak terdapat perlawanan atau
pertentangan lagi. Dalam praktek, lazimnya taufiq ini dilakukan ketika mujtahid
tidak dapat menemukan cara untu mentarjih salah satu dari dua dalil yang
berlawanan. Dengan demikian upaya yang dapat ditempuh adalah mengumpulkan dan
memadukan kedua dalil itu. Kahar Mansyur member I contoh taufiq (penyesuaian)
ini di bidang iddah, yaitu:
Nash
pertama (1) adalah: QS. Al Baqarah ayat 234, yaitu: “Orang-orang yang meninggal
dunia dari kalangan muda meninggalkan para istri, hendaklah para isteri itu
menunggu (iddah)dengan dirinya selama
empat bulan sepuluh hari”.
Nash
kedua (2) adalah QS. AL-Thalaq ayat 3, yaitu: “Wanita yang hamil itu,
iddahnya ialah sampai melahirkan anaknya”.
Taufiq
(penyesuaiannya) adalah :
1.
Hendaklah wanita
beriddah dengan iddah yang terlama dari dua macam iddah itu.
2.
Tiap nash itu
dipakai pada waktunya yang sesuai dengannya.
Contoh lain yang dapat ditaufiqkan
adalah antara QS. A Baqarah ayat 180 dengan QS. An Nisa ayat 11.
C. KESIMPULAN
Dari pengertian taqlid, ittiba’ dan
taufiq di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Taqlid ini
mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dasar dimana dalam taqlid
ada hukum amaliyah yang tidak memerlukan penelitian dan ada pula taqlid yang
memerlukan penelitian dan ijtihad.
2.
Ittiba’ berarti
menurut atau mengikuti semua yang diperintahkan
dan dilarang oleh Allah SWT dan RasulNya, sedang orang yang mengikuti
disebut mut abi’.
3.
Taufiq adalah
memindahkan atau mengalihkan makna dari suatu dalil kepada makna yang lain,
sehingga tidak terdapat pertentangan atau perlawanan lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarsono. 2001. Pokok-Pokok Hukum Islam.
Rineka Cipta. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar