laeda

Jumat, 01 Juni 2012

TaufiQ


TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA II

TAKLID, ITTIBA’ DAN TAUFIQ



OLEH
KELOMPOK 12
1.     MULIATI 
2.     ST. MILDA DIAN F
3.     NURLEILA
4.     HARNI
5.     LD. AMIN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010


TAKLID, ITTIBA DAN TAUFIQ

A.     PENDAHULUAN

Fiqih islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Ini karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan yang yermasuk wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah SWT melalui ibadah seperi shalat, puasa, haji, dan sebagainya.

Dengan fungsinya yang demikian itu tidak mengherankan jika fiqih termaksuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak sejak di Taman Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi. Fiqih tidak hanya membahas tentang ibadah seperti shalat, puasa dan haji tetapi juga tentang muamalah, seperti jualbeli,perdagangan,sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan perseroan hingga tentang peradialan tindak pidana, masalah rumah tangga,perceraian, sampai dengan masalah perjanjaian, peperangan dan pemerintahan. Keadaan yang demikian tampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan keteraturan.

Ilmu ushul fiqh merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar  dan dapat dipertangung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya. Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah taklid, ittiba’ dan taufiq.  Ketiganya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda. Tetapi ketiga-tiganya sangat jelas diatur dalam Islam.

Rumusan masalah makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan taklid, ittiba dan taufiq?
2.      Bagaimana hukum taklid dan ittiba dalam Islam?

B.      PEMBAHASAN

1.      Taklid
a.      Pengertian Taqlid

Kata taklid berasal dari bahasa Arab yang kata kerja (fi’il)nya ialah qallada, yuqallidu, dan taqlidan yang mempunyai arti bermacam-macam, yaitu mengalungi, meniru atau mengikuti. Sedangkan para ulama ushul fiqh mendefinisikannya yaitu penerimaan perkataan seseorang sedang engkau tidak mengetahuinya dari mana asal perkataan tersebut. Jadi menurut ulama ushul ada 2 hal yang terdapat dalam taqlid yaitu:
1)      Menerima atau mengikuti perkataan orang.
2)      Perkataan atau pendapat yang diikuti atau yang diterima itu tidak diketahui dasar atau alasannya apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits.

b.    Hukum Taqlid
Sebagaimana diketahui bahwa hukum amaliyah yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqh terbagi atas 2 macam, yaitu:
1.    Hukum amaliyah yang tidak memerlukan penelitian atau ijtihad. Yakni hukum-hukum yang telah ditetapkan dalil-dalil qith’I dan dapat diketahui dengan segera tanpa penelitian yang mendalam sebagai ketentuan syari’at yang sudah pasti seperti rukun islam dan keharaman dosa besar.
2.    Hukum amaliyah yang masih memerlukan penelitian dan ijtihad. Amaliyah yang demikian ini banyak sekali jumlahnya dan menjadi perselisihan pendapat dikalangan para ulama. Orang yang berupaya mengadakan penelitian ini adlah para mujtahid yang telah memiliki segala sarana dan kemampuan untuk berijtihad. Maka diharuskan mengambil pendapat para mujtahid, sebab setiap orang yang tidak mengetahui suatu hukum perbuatan dan tidak mampu berijtihad wajib menanyakan kepada seseorang yang ahli, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-NYA QS.AnNahl:43, Artinya “maka bertanyalah kamu kepada orang yang mempunyai pengethuan jika kamu tidak mengetahuinya”.
Jika tidak dengan cara demikian, kemungkinan seseorang akan kesulitan dalam mengamalkan dan memberikan beban kepada para mukallaf dalam mengistimbatkan suatu hukum, merupakan pemaksaan. Oleh karena itu, suatu rahmat lantaran Tuhan memerintahkan mereka mengikuti para ulama dan tidak mewajibkan mengadakan penelitian dan berijtihad karena ketidak mampuan.
Adapun dalam konsep taklid ada 3 macam hukum taklid, yaitu:
1.    Taqlid yang haram
Para ulama membagi taqlid ini menjadi 3, yaitu:
a.    Taqlid kepada adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.
b.    Taklid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, kekuasaan dari berhala tersebut.
c.    Taklid kepada perkataan atau pendapat seseorang sedangkan yang bertaklid  mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu.



2.        Taqlid yang dibolehkan
Taqlid yang dibolehkan apabila bertaqlid kepada seseorang atau beberapa orang  mujtahid yang ia belum tentang hukum Allah SWT dan Rasun-Nya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa dengan syarat bahwa harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu, dengan kata lain bahwa taqlid ini hanya sementara saja. Taqlid ini dilakukan selama belum diketahui dalil yang kuat yang dapat dijadikan rujukan untuk memecahkan persoalan tersebut. Termasuk pula taqlid, orang awam kepada ulama yang dipercayainya selama orang awam itu belum menemukan alas an dari pendapat yang diikutinya itu.
Para ulama membagi kelompok masyarakat kepada 2 golongan, yaitu:
a.         Golongan awam atau orang yang berpendapat wajib bertaklid kepada pendapat salah satu dari keempat mahzab tersebut.
b.         Golongan yang memenuhi syarat-syarat ijtihad.
3.        Taqlid yang diwajibkan, yaitu bertaklid kepada perkataan dan perbuatan rasulullah SAW.
4.        Taklid yang berkembang. Taklid yang berkembang sekarang terutama di Indonesia ialah taklid kepada buku.

c.     Syarat-syarat Taqlid
Syarat-syarat taqlid terbagi 2, yaitu:
1)      Syarat pada orang yang bertaqlid.
Yang diperbolehkan bertaqlid adalah orang awam yang tidak mengerti cara mencari hukum  syari’at, ia boleh mengikuti orang pandai dan mengamalkannya.
2)      Syarat  pada orang yang ditaqklid.
Orang yang ditaklid adalah orang atau ulama atau mujtahid yang berilmu.
3)      Syarat soal yang ditaqlid.
Soal yang ditaqlid adalah masalah-masalah fiqih dan bukan tentang aqidah.


2.    Ittiba’
a.      Pengertian Ittiba’
Ittiba’ berasal dari bahasa Arab yang kata kerja (fii’il)nya ialah “ittba’a, yattabi’u, ittiba’an, muttab’un yang berarti “menurut atau mengikuti”. Orang yang mengikuti disebut muttbi’.
Menurut ulama ushul fiqih, ittiba’ ialah mengikuti atau menurut semua yang diperintahkan, yang dilarang dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan perkataan lain ialah melaksanakan ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW, baik berupa perintah atau larangan.
Sejak jaman Rasulullah SAW perintah untuk ittiba’ ini selalu ditentang sehingga hanya sedikit umat yang mau mempercayai beliau . Sebagai mana firman Allah SWT yang artinya: “apabila dikatakan kepada mereka, ‘marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul’. Mereka menjawab, ‘cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun  nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak pula mendapat petunjuk”(QS.  Al Maidah:104).
b.      Macam-macam Ittiba’
Ada 2 macam ittiba’ taitu kepada Allah SWT dan RasulNya dan ittiba’ kepada selain Allah dan RasulNya.
1)      Ittiba’ kepada Allah SWT dan RasulNya
Para ulama sepakat bahwa seluruh kaum muslimin wajib mengikuti segala perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya sebagaimana firman Allah SWT yang artnya:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)”.

Perintah dan larangan rasul ini ada yang berupa menguatkan apa yang telah dinyatakan Al-Qur’an atau menjelaskan atau menyebutkan sesuatu yang belum disebut dalam Al-Qur’an.`Seperti perintah berbuat baik yang tersebut dalam Al-Qur’an atau anjuran nikah, kemudian hal ini ditegaskan pula oleh hadits-hadits Nabi SAW

2)      Ittiba’ selain kepada Allah dan RasulNya
Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang ittiba’ kepada para ulama atau kepada para mujtahid. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkannya.


c.       Taufiq

Taufiq adalah memindahkan atau mengalihkan makna dari suatu dalil kepada makna yang lain, sehingga tidak terdapat perlawanan atau pertentangan lagi. Dalam praktek, lazimnya taufiq ini dilakukan ketika mujtahid tidak dapat menemukan cara untu mentarjih salah satu dari dua dalil yang berlawanan. Dengan demikian upaya yang dapat ditempuh adalah mengumpulkan dan memadukan kedua dalil itu. Kahar Mansyur member I contoh taufiq (penyesuaian) ini di bidang iddah, yaitu:
Nash pertama (1) adalah: QS. Al Baqarah ayat 234, yaitu: “Orang-orang yang meninggal dunia dari kalangan muda meninggalkan para istri, hendaklah para isteri itu menunggu  (iddah)dengan dirinya selama empat bulan sepuluh hari”.

Nash kedua  (2) adalah QS. AL-Thalaq  ayat 3, yaitu: “Wanita yang hamil itu, iddahnya ialah sampai melahirkan anaknya”.

Taufiq (penyesuaiannya) adalah :
1.    Hendaklah wanita beriddah dengan iddah yang terlama dari dua macam iddah itu.
2.    Tiap nash itu dipakai pada waktunya yang sesuai dengannya.
Contoh lain yang dapat ditaufiqkan adalah antara QS. A Baqarah ayat 180 dengan QS. An Nisa ayat  11.

C.      KESIMPULAN
Dari pengertian taqlid, ittiba’ dan taufiq di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Taqlid ini mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dasar dimana dalam taqlid ada hukum amaliyah yang tidak memerlukan penelitian dan ada pula taqlid yang memerlukan penelitian dan ijtihad.
2.      Ittiba’ berarti menurut atau mengikuti semua yang diperintahkan  dan dilarang oleh Allah SWT dan RasulNya, sedang orang yang mengikuti disebut mut abi’.
3.      Taufiq adalah memindahkan atau mengalihkan makna dari suatu dalil kepada makna yang lain, sehingga tidak terdapat pertentangan atau perlawanan lagi.




DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono. 2001. Pokok-Pokok Hukum Islam. Rineka Cipta. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar